Perjanjian tentang kawasan damai, bebas, dan netral dalam ASEAN, atau yang lebih dikenal dengan singkatan ZOPFAN, telah menjadi landasan utama dalam pengaturan stabilitas dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai perjanjian tersebut.
ZOPFAN atau Zone of Peace, Freedom and Neutrality merupakan sebuah deklarasi yang diketahui oleh negara-negara anggota ASEAN pada tahun 1971. Tujuan utama deklarasi ini adalah untuk membebaskan kawasan Asia Tenggara dari intervensi dan dominasi kekuatan asing, sehingga negara-negara ASEAN dapat mengembangkan potensinya dalam kebebasan dan perdamaian.
ZOPFAN pertama kali diusulkan oleh Malaysia pada ASEAN Foreign Ministers Meeting pada tahun 1971. Pada awalnya, pernyataan ini menerima reaksi yang beragam dari anggota ASEAN lainnya, tetapi akhirnya semua negara setuju dan merasa bahwa kawasan Asia Tenggara seharusnya bebas dari campur tangan maupun pengaruh politik dan militer dari negara lain.
Indonesia, selaku salah satu anggota pendiri ASEAN, telah berperan penting dalam mendorong inisiatif ZOPFAN. Sebagai negara yang memiliki wilayah terbesar dan berpenduduk paling banyak di ASEAN, Indonesia secara historis telah menjadi pendorong utama dalam pembentukan dan pemeliharaan kawasan damai, bebas, dan netral di Asia Tenggara melalui peran aktifnya dalam ASEAN.
Dengan adanya ZOPFAN, negara-negara di kawasan ASEAN dapat berfokus pada pembangunan ekonomi dan sosial mereka tanpa harus khawatir akan ancaman dari luar. Ini memungkinkan mereka untuk fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjalin kerja sama yang lebih erat antar negara anggota.
Perjanjian ini telah menghasilkan banyak manfaat, termasuk peningkatan integrasi dan kerja sama regional, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai kesimpulan, ZOPFAN telah berhasil menciptakan environtment di mana negara-negara ASEAN dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri dan kawasan secara keseluruhan. Bahwa setiap negara memiliki hak untuk merdeka, damai, dan bebas dari intervensi asing adalah prinsip yang dipandang sakral oleh negara-negara ASEAN dan merupakan pusat dari perjanjian ZOPFAN.












