Ilmu

Tata Urutan Perundang-Undangan yang Menempati Urutan Pertama

×

Tata Urutan Perundang-Undangan yang Menempati Urutan Pertama

Sebarkan artikel ini

Perundangan di setiap negara memiliki tatanan dan hirarki tersendiri. Di Indonesia, hal ini diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan. Tata urutan atau hirarki perundang-undangan ini penting demi terselenggaranya negara hukum yang baik dan benar.

Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai tata urutan perundang-undangan yang menempati urutan pertama di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945

Menurut sistem hukum di Indonesia, posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan ditempati oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa disingkat dengan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang menjadi landasan ideologis, konstitusional, dan institusional Republik Indonesia. Semua peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam UUD 1945.

Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Fungsi Konstitusi: Mendefinisikan struktur, kekuasaan, dan fungsi dari lembaga-lembaga pemerintahan.
  2. Fungsi Garis Besar Negara: Menentukan arah dan tujuan dari negara.
  3. Fungsi Penyelenggaraan Negara: Menentukan bagaimana negara seharusnya dijalankan.
  4. Fungsi Hukum: Memberikan dasar hukum bagi seluruh peraturan dan tindakan di negara tersebut.

Penutup

Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting. Dalam tata urutan perundang-undangan, UUD 1945 menempati urutan pertama dan menjadi acuan bagi seluruh peraturan dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penghormatan dan penegakan terhadap UUD 1945 adalah hal yang mutlak dalam pelaksanaan pemerintahan dan penyelenggaraan negara di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *