Hak Kekayaan Industri atau Industrial Property Rights adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas kreasi atau penemuan mereka di bidang industri. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah beberapa contoh undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan industri di Indonesia.
Pengertian Hak Kekayaan Industri
Dalam konteks yang lebih luas, Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Rancangan Industri, Merek, dan Perlindungan Indikasi Geografis. Namun, terdapat beberapa aspek yang tidak termasuk dalam Hak Kekayaan Industri, khususnya dalam konteks hukum di Indonesia.
Aspek yang Tidak Termasuk dalam Hak Kekayaan Industri
Berikut ini beberapa aspek yang tidak termasuk dalam cakupan Hak Kekayaan Industri:
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini melindungi cara ekspresi ide atau informasi, bukan ide atau informasi itu sendiri. Hak cipta melindungi karya seperti buku, artikel, gambar, musik, film, software, dan lainnya dan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan tradisional tidak termasuk dalam hak kekayaan industri, meski banyak di antaranya digunakan dalam proses produksi industri. Pengetahuan tradisional tidak diatur oleh undang-undang hak kekayaan industri, melainkan oleh sistem hukum adat yang berbeda-beda di setiap daerah.
3. Sumber Daya Genetika
Sumber daya genetika juga tidak termasuk dalam kerangka hukum Hak Kekayaan Industri. Pengaturan akses dan pembagian manfaat dari penggunaan sumber daya genetika ada dalam kerangka Nagoya Protocol dan diatur dalam perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol tentang Akses ke Sumber Daya Genetika dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Muncul Dari Penggunaannya ke Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Kesimpulan
Meskipun Paten, Merek, Rancangan Industri, dan Indikasi Geografis termasuk dalam kerangka Hak Kekayaan Industri, ada beberapa aspek lain yang meskipun memiliki potensi komersial, tetapi tidak termasuk dalam kerangka hukum ini, seperti Hak Cipta, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetika. Ini mencerminkan fakta bahwa hak kekayaan intelektual adalah bidang hukum yang kompleks dan setiap jenis hak memiliki kerangka hukum sendiri yang memandu penggunaan dan penegakan hak tersebut.












