Sekolah

Bentuk Negara Indonesia Merdeka yang Diusulkan oleh Soepomo

×

Bentuk Negara Indonesia Merdeka yang Diusulkan oleh Soepomo

Sebarkan artikel ini

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam perjuangan untuk kemerdekaannya. Salah satu tokoh yang berperan penting dalam perjuangan tersebut adalah Prof. Dr. Soepomo, seorang ahli hukum dan politisi yang aktif dalam perumusan dasar-dasar negara Indonesia. Melalui artikel ini, kita akan meninjau bentuk negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh Soepomo serta mengapa usulan tersebut menjadi relevan pada masa itu.

Latar Belakang Soepomo

Prof. Dr. Soepomo lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejak muda, ia menunjukkan ketertarikan yang besar dalam bidang hukum. Soepomo menyelesaikan studinya di Rechtshoogeschool te Batavia, sebuah sekolah hukum di Jakarta, dan kemudian melanjutkan studi doktoralnya di Universitas Utrecht, Belanda. Setelah meraih gelar doktor, ia kembali ke Indonesia dan turut serta dalam perjuangan bangsa menjelang kemerdekaan.

Bentuk Negara Merdeka yang Diusulkan

Soepomo merupakan salah satu anggota Panitia Sembilan, sebuah kelompok yang ditunjuk oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Dalam perumusan dasar negara, Soepomo mengusulkan bentuk negara yang kemudian dikenal sebagai Negara Integralistik atau Negara Kesatuan.

Negara Integralistik

Negara integralistik adalah suatu bentuk negara yang mendasarkan diri pada persatuan bangsa serta bersifat sentralistik dan monolitis. Dalam negara integralistik yang diusulkan oleh Soepomo, Indonesia dijaga dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kuasa dan wewenang yang sangat luas. Negara dianggap sebagai “wadah” untuk mencapai tujuan bersama serta melindungi segenap bangsa.

Faktor Pengusulan Bentuk Negara

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi usulan bentuk negara integralistik oleh Soepomo, di antaranya:

  1. Kondisi Geografis: Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, Indonesia memiliki kondisi geografis yang kompleks, sehingga dianggap perlu adanya pengelolaan yang terpusat untuk menjaga stabilitas dan kesatuan wilayah.
  2. Ancaman Perpecahan: Di masa perjuangan kemerdekaan, Indonesia dihantui oleh potensi perpecahan akibat perbedaan suku, bahasa, dan agama. Negara integralistik dianggap sebagai solusi untuk mengatasi perbedaan tersebut dan menyatukan bangsa.
  3. Kebutuhan Pertahanan: Menghadapi ancaman militer, baik dari dalam maupun luar negeri, dibutuhkan sistem pemerintahan yang kuat dan terarah untuk memastikan keamanan dan pertahanan negara.
  4. Efisiensi Pemerintahan: Negara integralistik dianggap lebih efisien dalam mengatur dan mengendalikan aspek sosial, politik, serta ekonomi negara dengan koordinasi yang baik di semua tingkatan pemerintahan.

Dampak Usulan Soepomo

Walaupun usulan bentuk negara integralistik oleh Soepomo tidak sepenuhnya diterima dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, gagasan tersebut tetap memberikan kontribusi penting dalam perumusan struktur dan dasar negara. Ide tentang kesatuan dan keutuhan bangsa, serta penekanan pada otoritas pusat, masih terus menjadi prinsip utama dalam sistem pemerintahan dan hukum yang ada di Indonesia hingga kini.

Kesimpulan

Bentuk negara Indonesia merdeka yang diusulkan oleh Soepomo adalah suatu konsep negara integralistik atau negara kesatuan, yang mencerminkan pandangan tentang peran negara sebagai wadah persatuan dan kekuasaan yang terpusat untuk mencapai tujuan bersama. Gagasan tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perumusan dasar dan struktur negara Indonesia, dan terus berpengaruh dalam sistem pemerintahan yang ada sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *