Konstitusi Negara Republik Indonesia, dikenal juga sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), adalah fondasi hukum tertinggi di Indonesia. Keberadaan UUD 1945 merupakan hasil dari perjuangan panjang para pendahulu bangsa dalam mencapai kemerdekaan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, UUD memiliki peranan sangat penting dalam menjamin stabilitas dan keadilan di Indonesia.
Walau fundamental, UUD 1945 bukanlah dokumen yang statis atau cannot. Sebaliknya, UUD dapat dan telah mengalami beberapa proses amandemen atau perubahan. Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999, diikuti oleh tiga amandemen lainnya sampai tahun 2002. Amandemen ini telah mengubah substansi asli UUD 1945 secara signifikan.
Namun, berkaitan dengan pertanyaan, ada bagian tertentu dalam UUD 1945 yang dianggap tidak bisa diubah. Bagian tersebut adalah sila-sila dalam Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun. Hal ini ditegaskan melalui ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang amandemen.
Secara khusus, bagian ketiga dari pasal tersebut mengatakan, “Perubahan atas Undang-Undang Dasar tidak dapat mencakup perubahan atas bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Ini berarti, elemen-elemen dasar dalam pembukaan UUD 1945 yang mencakup Pancasila dan bentuk NKRI merupakan bagian yang tidak dapat diubah.
Selain itu, konstitusi juga secara eksplisit menyatakan bahwa batas amandemen UUD 1945 adalah untuk “tidak mengubah susunan negara dan tidak mengurangi hak-hak asasi manusia.”
Gagasan bahwa Pancasila dan bentuk NKRI adalah final dan tidak dapat diubah kembali mengandung prinsip legal dan filosofis. Legal, karena amandemen UUD 1945 secara hukum harus menghormati batas-batas tegas ini. Filosofis, karena nilai-nila fundamental ini adalah jantung dari konsepsi bangsa Indonesia tentang dirinya sendiri dan visinya untuk negaranya.
Dengan demikian, meski UUD 1945 telah mengalami sejumlah perubahan, esensi dari konstitusi, yaitu Pancasila dan bentuk NKRI, tetap kokoh dan abadi. Ini merupakan penegasan penting dari identitas dan integritas bangsa Indonesia.












