Di berbagai daerah di Indonesia, setiap masyarakat memiliki aturan dan tata cara lamaran yang berbeda-beda berdasarkan hukum adat perkawinan yang berlaku. Pada umumnya, lamaran merupakan suatu prosesi penting yang mengantarkan pasangan ke jenjang pernikahan. Mari kita telisik lebih lanjut mengenai berbagai tata cara lamaran di beberapa daerah.
Jawa
Di Jawa, proses lamaran atau yang biasa disebut “ningkah” ini melibatkan kedua keluarga dari calon pengantin. Pihak keluarga laki-laki biasanya yang mengunjungi pihak keluarga perempuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan. Biasanya, dalam proses ini juga diiringi dengan adanya seserahan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pihak perempuan.
Sunda
Dalam adat Sunda, proses lamaran atau “ngapalkeun” juga melibatkan kedua belah pihak keluarga. Dalam proses ini, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh kedua belah pihak seperti seserahan dan juga siraman untuk calon mempelai.
Bali
Di Bali, lamaran atau “mapalangis” dilakukan oleh keluarga laki-laki dengan membawa sejumlah seserahan untuk pihak perempuan. Dalam proses ini juga biasanya melibatkan mediasi dari pihak ketiga atau yang disebut dengan “mekala-kalih” yang bertugas sebagai perantara.
Bugis
Proses lamaran dalam adat Bugis atau “mappettuada” juga melibatkan kedua belah pihak keluarga. Pihak laki-laki akan menghadap dan mengajukan lamaran kepada pihak perempuan, biasanya disertai dengan sejumlah seserahan sebagai tanda keseriusan.
Nias
Dalam adat Nias, proses lamaran atau “fahombo” juga dilakukan oleh keluarga laki-laki ke pihak keluarga perempuan. Selain seserahan, terdapat juga simbol-simbol adat yang harus diperhatikan dalam proses ini.
Setiap tata cara lamaran dalam masyarakat hukum adat perkawinan memiliki makna dan filosofi tersendiri. Walaupun berbeda-beda, namun semua prosesi dijalankan dengan penuh rasa hormat dan penghormatan sehingga membuat proses ini menjadi momen yang sakral dan berarti.