Ilmu

Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Prinsip-Prinsip Negara Indonesia Kecuali

×

Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Prinsip-Prinsip Negara Indonesia Kecuali

Sebarkan artikel ini

Alinea Keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian integral dari naskah dasar negara Indonesia. Alinea ini mengandung prinsip-prinsip penting yang menentukan kerangka dasar negara dan konstitusi kita. Namun, ada beberapa prinsip yang tidak termuat dalam alinea keempat. Mari kita pelajari lebih lanjut.

Membedah Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Sebelum kita membahas prinsip yang tidak ada, kita perlu memahami makna dan konteks dari alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari alinea di atas, kita dapat mengidentifikasi beberapa prinsip yang jelas:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui adanya Tuhan sebagai prinsip spiritual yang mendasari negara dan masyarakat.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengakui pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam masyarakat.
  3. Persatuan Indonesia: Mengakui pentingnya persatuan dan solidaritas di antara masyarakat Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan: Menghargai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengakui kebutuhan untuk keadilan sosial dan ekonomi yang merata.

Prinsip Yang Tidak Termuat dalam Alinea Keempat

Meskipun alinea keempat mencakup berbagai prinsip penting, ada beberapa prinsip yang secara khusus tidak dijelaskan atau tidak termuat dalam alinea ini.

Pertama, ada prinsip “Pancasila sebagai dasar negara”, predikat ini biasanya ditujukan pada Pancasila, tetapi dirumuskan secara resmi dan diakui pada tahun 1945 setelah kemerdekaan, dan secara teknis tidak termasuk dalam teks asli alinea keempat UUD 1945.

Kedua, prinsip “Kemakmuran Rakyat” juga tidak secara tersurat diwujudkan dalam alinea keempat. Meski ada pengakuan tentang pentingnya “memajukan kesejahteraan umum”, namun prinsip kemakmuran rakyat sebagai suatu konsep utuh tidak secara eksplisit disebutkan.

Dengan memahami prinsip-prinsip yang termuat dan yang tidak termuat dalam alinea keempat UUD 1945, kita dapat lebih memahami bagaimana landasan dasar negara Indonesia dibentuk dan mengapa prinsip-prinsip tertentu dianggap penting dalam menentukan arah dan tujuan bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *