Dalam melihat hukum dan nama-nama hukum, kita sering terjebak dalangannya sebagai kumpulan aturan objektif dan netral, sebuah mencakup dalam ruang vakum di mana keadilan dan keadilan menjadi menjadi merek dagang utama. Meski begitu, jika kita memperhatikan UUD NRI Tahun 1945, khususnya alinea pertama pembukaan, kita akan menemukan jejak-jejak dalil subjektif yang berupa keyakinan dan cita-cita bangsa.
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 ditandai oleh empat alinea yang dikenal sebagai “Preambule”. Alinea pertama Preambule ini berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalil subjektif dalam konteks ini merujuk pada asumsi, pandangan, atau keyakinan yang dianut oleh seseorang atau sekelompok orang, yang sering kali tidak berdasar fakta objektif atau bukti yang jelas. Ini adalah cara berpikir atau merasakan yang sangat dipengaruhi oleh sudut pandang, pengalaman, dan nilai-nilai pribadi seseorang atau suatu kelompok.
Dari kalimat tersebut, hal yang paling mencolok adalah keyakinan kuat bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Ini adalah dalil subjektif yang berupa keyakinan dan nilai moral yang sangat mendalam dalam hati para pendiri negara. Ini bukan sekedar anggapan atau pandangan objektif, melainkan perasaan dan keyakinan subjektif yang kuat.
Selain itu, alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu penghapusan penjajahan di seluruh dunia karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Lagi-lagi, hal ini adalah dalil subjektif yang mengandung keyakinan dan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
Secara keseluruhan, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memang mengandung dalil subjektif dalam bentuk keyakinan dan cita-cita yang dianut oleh bangsa Indonesia. Mengingat kepentingannya dalam sejarah dan kedudukannya di negara ini, kita perlu menelaah lebih dalam untuk memahami arti dan dampak dari dalil-dalil subjektif tersebut dalam konteks sejarah, sosial, dan politik Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Alinea Pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, menyertakan dalil subjektif berupa keyakinan dan cita-cita yang kuat di hati para pendiri negara dan bangsa ini.