Sosial

Analisis: “Metode Omnibus Law yang Digunakan dalam Menyusun UU Cipta Kerja Bertentangan atau Tidak dengan Sistem Hukum Civil Law yang Berlaku di Indonesia. Apakah Prinsipsnya Sama dengan Metode Kodifikasi yang Selama Ini Diberlakukan di Indonesia?”

×

Analisis: “Metode Omnibus Law yang Digunakan dalam Menyusun UU Cipta Kerja Bertentangan atau Tidak dengan Sistem Hukum Civil Law yang Berlaku di Indonesia. Apakah Prinsipsnya Sama dengan Metode Kodifikasi yang Selama Ini Diberlakukan di Indonesia?”

Sebarkan artikel ini

Omnibus Law atau hukum kendaraan serbaguna diterapkan dalam UU Cipta Kerja Indonesia. Menurut konsepnya, Omnibus Law adalah satu undang-undang yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah metode ini bertentangan dengan sistem hukum civil law atau hukum sipil yang berlaku di Indonesia, dan apakah prinsipnya sama dengan metode kodifikasi? Untuk menjawab ini, kita harus melihat ke dalam kedua sistem hukum tersebut.

Civil Law di Indonesia

Civil Law atau hukum sipil adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu. Di Indonesia, hukum sipil merupakan warisan dari sistem hukum Belanda dan berdasarkan pada KUH Perdata, yang merupakan kodifikasi hukum yang diterapkan sejak masa kolonialisme. Dalam sistem ini, hukum tertulis adalah sumber utama hukum, dan peran hakim adalah untuk menerapkan hukum tersebut.

Omnibus Law dan Kodifikasi

Gebrakan Omnibus Law terutama berbeda dari metode kodifikasi yang selama ini dikenal dalam hukum sipil. Kodifikasi mengacu pada proses penyusunan undang-undang ke dalam sistem yang terorganisir dan sistematis, sedangkan Omnibus Law memungkinkan amandemen dan revisi beberapa undang-undang sekaligus.

Pertentangan atau Kecocokan?

Meski berbeda, itu bukan berarti metode Omnibus Law sejatinya bertentangan dengan sistem Civil Law. Yang penting adalah substansi hukum yang dihasilkan tetap mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum sipil, seperti perlindungan hak asasi individu dan pemberlakuan hukum yang adil dan transparan. Jadi, metode Omnibus Law dan Civil Law bisa berjalan beriringan jika praktiknya digunakan dengan benar.

Kesimpulan

Maka dari penjelasan di atas, metode Omnibus Law dalam menyusun UU Cipta Kerja pada prinsipnya tidak bertentangan dengan sistem hukum Civil Law yang berlaku di Indonesia selama substansi hukum yang dihasilkan tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum Civil Law. Meski tidak sama dengan metode kodifikasi yang biasa diterapkan dalam sistem hukum Civil Law, Omnibus Law bisa menjadi alternatif efisien dalam merespon perkembangan cepat yang terjadi di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *