Budaya

Apa Hubungan Antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

×

Apa Hubungan Antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

Sebarkan artikel ini

Daftar Perancang Undang-Undang Dasar (PPUUD) dan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar memiliki hubungan yang saling terkait dan saling melengkapi dalam proses perancangan Undang-Undang Dasar (UUD) di negara. Dalam proses pengembangannya, keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang saling bergantung.

Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (PPUUD)

PPUUD adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh suatu badan atau lembaga dengan tugas untuk merancang, merumuskan dan menyiapkan naskah draf UUD yang akan diajukan pada lembaga tertinggi suatu negara. Panitia ini umumnya terdiri dari para ahli dalam bidang hukum dan konstitusi, serta berbagai stakeholder lainnya, seperti wakil-wakil dari lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, dan para ahli lainnya yang memiliki kompetensi dan keahlian terkait.

Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar (PKPUUD)

Menyusul kerja PPUUD, biasanya akan dibentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar atau PKPUUD. Panitia ini biasanya terdiri dari sekelompok individu yang terpilih dari anggota PPUUD yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam aspek-aspek tertentu dari UUD.

PKPUUD berfungsi untuk merincikan dan menguraikan naskah draf UUD yang telah dibuat oleh PPUUD. Panitia kecil ini juga bertugas untuk melakukan studi lebih mendalam terhadap aspek-aspek khusus dari UUD, melakukan diskusi dan perdebatan intensif, serta merancang dan merumuskan pasal-pasal UUD dengan lebih rinci dan mendalam.

Hubungan PPUUD dan PKPUUD

Dalam hubungannya dengan PPUUD, PKPUUD memainkan peran penting dalam fase-fase lanjutan dalam proses perancangan UUD. Setelah PPUUD merumuskan draft awal dari UUD, PKPUUD akan mengambil alih untuk mengurai dan merincikan draft tersebut.

Meski PKPUUD memiliki fokus yang lebih rinci dan lebih spesifik, tugas dan tanggung jawabnya tetap berada di bawah pengawasan dan koordinasi PPUUD. Pada akhir proses, hasil kerja PKPUUD akan diserahkan kembali kepada PPUUD untuk ditinjau dan disahkan sebelum diajukan ke lembaga tertinggi negara.

Maka, hubungan antara PPUUD dan PKPUUD bersifat sinergis, di mana pekerjaan PKPUUD merupakan kelanjutan dan pengkajian lebih dalam dari kerja PPUUD. Singkatnya, PKPUUD tidak bisa bekerja tanpa adanya draft dari PPUUD, dan sebaliknya, PPUUD membutuhkan PKPUUD untuk merinci dan merumuskan lebih lanjut isi dari UUD yang akan diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *