Perundang-undangan merupakan dasar hukum dan patokan yang membentuk dan mengatur tatanan sebuah negara. Dalam suatu negara yang hukumnya berlandaskan aturan yang jelas dan transparan, setiap jenis perundang-undangan mestinya harus saling mendukung dan senada. Namun, kenyataannya adalah tidak jarang kita menemui beberapa peraturan yang tumpang tindih dan seakan saling bertentangan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “Apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung atau tumpang tindih?”
Hubungan Antar Perundang-Undangan
Idealnya, setiap jenis perundang-undangan di sebuah negara harus memiliki hubungan yang saling mendukung agar tercipta kerangka hukum yang kuat dan bisa diandalkan oleh masyarakat. Dalam hierarki perundang-undangan, biasanya Undang-Undang Dasar (UUD) berada di puncak sebagai sumber hukum tertinggi, diikuti oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, lalu peraturan daerah dan seterusnya. Setiap peraturan di bawah UUD diharapkan tidak bertentangan dan konsisten dengan nilai-nilai atau norma yang sudah tertuang dalam UUD.
Masalah Tumpang Tindih
Namun, dalam praktiknya sering dijumpai beberapa peraturan yang tumpang tindih. Tumpang tindih ini bisa terjadi karena banyak faktor, misalnya kurangnya koordinasi antar lembaga pembuat undang-undang, perubahan politik, atau perubahan sosial ekonomi dalam masyarakat. Tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum dan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Solusinya
Untuk mencegah dan menyelesaikan masalah tumpang tindih ini, diperlukan koordinasi yang baik antar lembaga pembuat undang-undang. Selain itu, diperlukan pula evaluasi dan penyusunan ulang pada perundang-undangan yang dianggap saling bertentangan atau tumpang tindih. Dengan demikian, dapat dihasilkan suatu sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi.
Kesimpulan
Jadi, meski idealnya perundang-undangan harus saling mendukung, kenyataannya memang kerap ditemui peraturan yang tumpang tindih. Dibutuhkan kerja sama dan kesadaran dari semua pihak, khususnya lembaga pembuat undang-undang, untuk menciptakan kerangka perundangan yang konsisten dan harmonis.