Beberapa tahun terakhir ini, aktivitas internet telah berkembang pesat dan menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Salah satu fenomena yang telah menjadi biasa adalah penggunaan media sosial yang tak hanya sebagai alat komunikasi, namun juga sering digunakan sebagai platform untuk mengekspresikan pendapat. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk ekspresi tersebut adalah legal. Ada batas-batas hukum yang harus dipatuhi, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang di Indonesia mengatur tentang penyebaran informasi dan transaksi melalui media elektronik.
Tindakan netizen memberikan komentar yang mengarah pada ancaman bisa jadi melanggar ketentuan dalam UU ITE. Hal ini tergantung pada konteks dan inti dari komentar tersebut. Berdasarkan pasal 27 ayat (4) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penghinaan dan atau pencemaran baik melalui media elektronik atau transaksi elektronik yang berisi muatan yang mengarah kepada unsur SARA, menghina, melecehkan, mengancam seseorang dan atau kelompok orang tertentu yang dapat mengakibatkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sehingga, jika suatu komentar memiliki isi yang Mengarah ke arah ancaman atau kebencian terhadap seseorang berdasarkan SARA, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar UU ITE dan netizen yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum. Meski begitu, penentuan melanggar atau tidak merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum berdasarkan hasil interpretasi mereka terhadap setiap kasus.
Dalam hal ini, peran netizen sangat penting untuk selalu menjaga etika dan norma dalam menggunakan media sosial serta internet pada umumnya. Menjaga bahasa dan perilaku di dunia maya seharusnya tidak jauh berbeda dengan di dunia nyata. Menghargai orang lain, tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain, adalah hal yang seyogianya dilakukan di dunia maya.
Interaksi di dunia maya seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengetahuan, bukan sebaliknya. Mari kita gunakan teknologi dan internet dengan bijak, dengan menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan lingkungan maya yang positif dan konstruktif bagi semua pengguna.