Dalam sistem hukum modern, perlindungan terhadap dunia perbankan dari tindak pidana sangat penting. Berbagai bentuk peraturan perundang-undangan telah dibuat dan diterapkan. Peraturan-peraturan ini memberikan pedoman tentang apa yang dianggap sebagai tindak pidana perbankan, sanksinya, dan bagaimana prosedur penegakannya. Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan tindak pidana perbankan di Indonesia antara lain:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang ini adalah fondasi dasar hukum bagi dunia perbankan di Indonesia. Pasal 49C mengatur tentang bank yang melakukan kegiatan yang dapat merugikan bank atau pihak lain, yang jika dilanggar dapat dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Hukum dan Peradilan Pidana
Pasal 2 dari UU ini menegaskan bahwa setiap orang yang ketahuan melakukan perbuatan pidana di bidang perbankan, yang telah diatur dalam suatu undang-undang, dapat dipidana.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Uang yang didapatkan dari tindak pidana perbankan bisa jadi dicuci melalui berbagai transaksi keuangan. UU ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk yang berasal dari tindak pidana perbankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Beberapa pasal dalam KUHP juga bisa diterapkan untuk menangani tindak pidana perbankan. Contohnya seperti Pasal 263 yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 372 yang mengatur tentang penggelapan, yang kedua jenis tindak pidana tersebut sering terjadi dalam kasus-kasus perbankan.
Dalam penegakan hukum tindak pidana perbankan, kerja sama antara berbagai instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian sangat diperlukan. Sinergitas ini akan menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia perbankan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana perbankan.