Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan proses hukum yang dimana negara memutuskan untuk mengubah atau mereformasi aturan-aturan pokok yang mengatur tata kelola pemerintahan. Proses ini sebanding dengan betapa pentingnya aturan-aturan fundamental tersebut untuk negara. Melihat pola global, beberapa negara menganut model pembaruan, sementara beberapa yang lain tidak. Mari kita jelajahi beberapa contoh mereka.
Negara-negara dengan Model Pembaruan
Beberapa negara secara rutin memperbaharui konstitusi mereka untuk beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan dunia. Berikut beberapa contohnya:
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, amandemen konstitusi dapat diajukan melalui dua cara: oleh Kongres dengan suara dua per tiga dalam kedua kamar, atau oleh konvensi konstitusional yang dipanggil oleh dua per tiga negara bagian. Amandemen kemudian harus diratifikasi oleh tiga perempat negara bagian.
Perancis
Perancis memiliki sistem yang mirip. Perubahan konstitusi dapat diajukan oleh presiden atau oleh anggota parlemen, dan kemudian harus disetujui oleh parlemen.
India
India juga memiliki sistem yang memungkinkan perubahan konstitusi dengan mayoritas dua per tiga suara dalam kedua kamar parlemen, serta persetujuan setidaknya separuh dari legislatur negara bagian.
Negara yang Tidak Menganut Model Pembaruan
Namun, ada juga beberapa negara yang tidak menganut model pembaruan konstitusi, biasanya karena faktor sejarah, politik, atau budaya. Beberapa contohnya adalah:
Inggris
Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis dan oleh karenanya tidak memiliki proses formal untuk amendemen. Namun, undang-undang dan keputusan pengadilan dapat secara efektif merubah operasi hukum.
Arab Saudi
Arab Saudi juga tidak memiliki konstitusi tertulis. Sebagai gantinya, mereka memiliki “Dasar Pemerintahan,” sebuah dokumen yang diubah oleh raja tanpa proses legislatif atau peradilan.
Iran
Iran memiliki sebuah konstitusi, tetapi perubahannya melalui proses yang sangat berbeda. Konstitusi hanya bisa diubah melalui Majelis Perwakilan Rakyat yang memiliki kewenangan untuk merubah, menambah, atau mengurangi isi konstitusi asal tidak mengubah prinsip-prinsip dasar Islam.
Negara-negara ini menunjukkan beragamnya cara dalam mengerjakan sesuatu yang sekalipun penting: memperbaharui aturan-aturan dasar yang mengatur cara kerja pemerintah. Sementara beberapa negara telah mementukan proses yang jelas dan formal, negara-negara lain memungkinkan perubahan yang lebih organik dan informal.
Jadi, jawabannya apa?