Amandemen, yang berarti perubahan, adopsi, atau penambahan terhadap konstitusi suatu negara, adalah praktik yang lumrah dalam sistem hukum banyak negara. Proses ini membantu memastikan bahwa hukum dasar suatu negara tetap relevan dan sesuai dengan konteks sosial dan politik yang berubah. Namun, ada beberapa negara yang belum melakukan amandemen terhadap konstitusi mereka. Di bawah ini, kita akan melihat beberapa negara yang telah melakukan amandemen serta satu contoh pengecualian.
Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah salah satu contoh terbaik negara yang telah melakukan berbagai amandemen terhadap konstitusinya. Sejak ratifikasi Konstitusi di tahun 1788, Amerika Serikat telah melakukan 27 amandemen, termasuk perkenaan kebebasan sipil, hak suara, dan batas masa jabatan presiden.
India
India adalah contoh lain negara yang telah melakukan amandemen terhadap konstitusi mereka. Sejak merdeka pada tahun 1947, India telah mengalami lebih dari seratus kali amandemen Konstitusi. Amandemen ini meliputi perubahan dalam hukum hak asasi manusia, hukum administratif, dan hukum pidana.
Jerman
Jerman, seperti banyak negara lainnya, juga telah melakukan amandemen terhadap konstitusi mereka. Sejak akhir Perang Dunia II, ada beberapa kali perubahan dan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Jerman.
Kecuali … Britania Raya
Sebagai pengecualian, Britania Raya memiliki sistem yang unik. Negara ini tidak memiliki dokumen konstitusi tertulis yang tunggal dan statis, melainkan sebuah konstitusi tak tertulis yang berkembang seiring waktu. Karena itu, daripada melakukan amandemen, konvensi, undang-undang, dan praktik dalam masyarakat berkontribusi dalam pembentukan dan perubahan hukum dasar negara ini.
Jadi, jawabannya apa? Britania Raya adalah negara yang tidak melakukan amandemen terhadap konstitusi mereka, bukan karena mereka tidak merasa perlu untuk berubah, tetapi karena mereka memiliki sistem konstitusi yang unik dan dinamis.