Para pakar hubungan internasional umumnya merujuk kerjasama multilateral sebagai penyelenggaraan hubungan antara tiga atau lebih negara melalui perundingan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam bentuk kerjasama ini, kegiatan kooperasi ini berlangsung dalam rangka untuk mempromosikan keuntungan bersama, baik dalam konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, atau aspek lainnya.
Bentuk-Bentuk Kerjasama Multilateral
Berikut ini adalah berbagai bentuk kerjasama multilateral yang umumnya ada:
- Organisasi Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Bank Dunia. Organisasi ini melibatkan banyak negara yang berupaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.
- Traktat dan Perjanjian Internasional, contohnya Perjanjian Klimat Paris dan Traktat Non-Proliferasi Nuklir. Dalam bentuk ini, negara-negara sepakat untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu dan mengikatnya dalam perjanjian hukum internasional yang formal.
- Mekanisme Konferensi, seperti KTT G20 dan Forum Ekonomi Dunia. Dalam mekanisme ini, sekumpulan negara berkumpul pada satu meja untuk merundingkan isu-isu global dan mencari jalan keluar atas tantangan tersebut.
- Kerjasama Regional, seperti ASEAN, Uni Eropa, dan African Union. Di sini, sekelompok negara dalam wilayah geografis tertentu berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama.
Kerjasama yang Tidak Termasuk Multilateral
Namun, ada beberapa bentuk kerjasama yang tidak masuk dalam kategori multilateral, sebagaimana pertanyaan ini pertanyakan. Contoh kerjasama internasional yang tidak termasuk dalam kerjasama multilateral adalah:
Kerjasama Bilateral. Bentuk kerjasama ini hanya melibatkan dua negara saja. Kerjasama bilateral biasanya berbentuk perjanjian antara dua negara, bisa di bidang ekonomi, pertahanan, budaya, dan isu lainnya. Misalnya, Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Australia, atau Perjanjian Kerjasama Pertahanan antara Amerika Serikat dan Filipina.
Sebagai kesimpulan, pertanyaan mengenai “berikut yang termasuk bentuk kerjasama multilateral kecuali” sesungguhnya merujuk kepada bentuk kerjasama yang tidak melibatkan lebih dari dua pihak (negara). Oleh karena itu, kerjasama bilateral adalah jawabannya. Meski kerjasama bilateral juga merupakan bagian dari kerjasama internasional, ia tidak termasuk dalam kategori kerjasama multilateral.












