Tuan Andi Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2021 Setiap Bulan Sebesar Rp 300.000.000 Jatuh Tempo Setiap Tanggal 15. Pada Bulan Juni 2021 PPh Pasal 25 Dibayar Tepat Waktu Sebesar Rp160.000.000. Atas Kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tersebut Direktur Jenderal Pajak Menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Tuan Andi pada Tanggal 18 September 2021. Hitunglah Berapa Sanksi Adaministrasi Serta Jumlah yang Harus Dibayar, Jelaskan Bagaimana Ketentuan Sanksi yang Dikenakan dan Ketentuan Cara Pembayarannya. Sosial1 November 2023 Tuan Andi dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 25…