Demokrasi Pancasila merupakan bentuk penerapan demokrasi yang berlandaskan Pancasila atau lima prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi Pancasila seharusnya tercermin dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini beberapa ciri-ciri penerapan Demokrasi Pancasila dalam sebuah negara:
- Kedaulatan Rakyat: Sesuai dengan sila keempat dari Pancasila, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”, demokrasi Pancasila memberikan otoritas kepada rakyat melalui mekanisme pemilihan umum untuk memilih para perwakilannya. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
- Pelibatan Masyarakat: Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat harus terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat berhak dan diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan mempengaruhi kebijakan publik.
- Pemerataan dan Keadilan Sosial: Demokrasi Pancasila berprinsip pada persamaan hak dan kewajiban bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.
- Membangun Masyarakat Madani: Semangat gotong royong dan kerja sama menjadi fondasi penting dalam demokrasi Pancasila. Idea ini didasarkan pada konsep masyarakat madani, yakni masyarakat yang cerdas, aktif, mandiri, dan bertanggung jawab.
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia: Pancasila sebagai dasar dari negara Indonesia menjamin hak dan kewajiban setiap warganya. Dengan demikian, dalam demokrasi Pancasila, hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi.
Ringkasnya, demokrasi Pancasila ditandai dengan penghargaan terhadap kedaulatan rakyat, pelibatan masyarakat dalam proses demokratis, penegakan prinsip-prinsip persamaan dan keadilan, penciptaan masyarakat madani, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua karakteristik ini mencerminkan cara ideal dalam mengelola kekuasaan dalam negara yang berlandaskan pada Pancasila.












