Nilai universal merujuk pada prinsip moral atau etis yang berlaku dan diterima secara umum oleh masyarakat dari berbagai budaya dan latar belakang. Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), alinea pertama pada pembukaan UUD 1945 sejatinya adalah penjelasan dan peneguhan nilai-nilai universal bagi bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, alinea pertama berbunyi, “[…] bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”. Dalam phrasa ini, terdapat tiga nilai universal yang mendasar yakni kemerdekaan, perikemanusiaan, dan perikeadilan.
Nilai kemerdekaan menekankan pada hak setiap bangsa untuk hidup bebas dan mandiri, tidak diperintah atau dijajah oleh bangsa atau negara lain. Nilai ini berlaku secar universal karena diakui dan diterima sebagai hak asasi manusia oleh semua bangsa dan negara di dunia.
Nilai perikemanusiaan mencerminkan hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan manusiawi yang adil dan layak. Nilai ini adalah dasar dari setiap tindakan yang menghormati martabat dan keberhargaan setiap individu, dan menjadi tolak ukur etika dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat.
Kemudian, nilai perikeadilan menggambarkan prinsip keadilan yang berlaku dan diterima secara universal. Nilai ini menjadi dasar dari pembuatan dan penerapan hukum, serta cara penyelesaian sengketa atau permasalahan yang muncul dalam masyarakat.
Secara keseluruhan, ketiga nilai universal tersebut yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjadi landasan moral dan etis yang memandu negara dalam menjalankan roda pemerintahannya. Selain itu, nilai-nilai tersebut juga menjadi landasan dalam menentukan kebijakan dan tindakan negara dalam hubungannya dengan masyarakat dan negara lain.