Dalam suatu negara yang berdaulat, sistem hukum memegang peranan yang penting untuk menciptakan ketertiban dan kestabilan. Indonesia, sebagai negara hukum, juga memiliki sistem hukum yang unik dan berlaku secara nasional. Salah satu jenis hukum yang dikenal di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam tulisan ini disebut sebagai UUD 1945. Dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, UUD 1945 bukanlah hukum biasa melainkan hukum fundamental yang memiliki konsep, kedudukan, dan fungsi yang khusus.
Konsep UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi landasan utama serta pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan negara Indonesia. Hukum dasar ini secara garis besar mengatur hal-hal terkait kedaulatan negara, kehidupan bernegara, serta hak dan kewajiban warga negara.
UUD 1945 memiliki posisi yang tinggi dalam sistem hukum nasional Indonesia, karena merupakan produk hukum yang lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dengan demikian, UUD 1945 sekaligus menjadi simbol dan manifestasi kedaulatan negara Indonesia.
Kedudukan UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional Indonesia sangat istimewa. Sebagai konstitusi atau hukum dasar negara, UUD 1945 menjadi landasan yuridis yang mengikat segenap lapisan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia haruslah tunduk dan sejalan dengan UUD 1945. Jika ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka peraturan tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, UUD 1945 merupakan satu-satunya sumber kewenangan tertinggi yang memberikan landasan bagi penyelenggaraan negara dalam mengatur kehidupan bernegara dan pemerintahan. Tidak ada otoritas atau kekuasaan manapun yang dapat melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh UUD 1945.
Fungsi UUD 1945
Dalam sistem hukum nasional Indonesia, UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat vital, antara lain:
- Fungsi konstitusional: Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 memiliki peranan untuk mengatur sistem pemerintahan negara, pembagian kekuasaan, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
- Fungsi politik: UUD 1945 menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kebijakan negara, termasuk dalam menentukan sistem politik dan penyelenggaraan pemilu.
- Fungsi pembinaan: UUD 1945 menjadi basis dalam proses pembinaan bangsa dan negara, seperti pembangunan nasional, pemasyarakatan, pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, dan sebagainya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum fundamental dalam sistem hukum nasional Indonesia. UUD 1945 memiliki konsep, kedudukan, dan fungsi yang khusus dalam mengatur kehidupan bernegara dan pemerintahan, serta menjadi landasan yuridis bagi segenap lapisan masyarakat dan pemerintah.