Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan merupakan bentuk dari ibadah sosial yang sangat penting dalam Islam. Kewajiban membayar zakat ditujukan kepada setiap Muslim yang mampu secara finansial. Dalam Al-Qur’an, zakat ditujukan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menyebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya:
- Fakir: Orang-orang yang keadaannya sangat miskin dengan harta yang dimiliki hampir tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin: Orang-orang yang tidak memiliki harta atau pemilik harta yang tidak mencapai nisab.
- Amil: Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang-orang yang hatinya baru dibuka untuk masuk Islam atau yang baru memasuki Islam.
- Riqab: Orang-orang yang dalam keadaan perbudakan atau hamba sahaya dan zakat digunakan untuk membebaskan mereka.
- Gharimin: Orang-orang yang memiliki beban hutang dan tidak mampu melunasinya dari harta milik pribadinya.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Ini bisa mencakup berbagai macam kegiatan seperti pengajaran, penelitian, dan lain-lain yang berhubungan dengan penyebaran dan pembelaan Islam.
- Ibnu Sabil: Orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan biaya.
Hakikat dari zakat adalah untuk membersihkan harta, mengikis keserakahan individu, dan memupuk rasa empati terhadap sesama. Melalui zakat, jarak antara si kaya dan si miskin bisa didekatkan, dan kerukunan sosial masyarakat bisa lebih terjaga. Umumnya, zakat dibagikan setahun sekali pada bulan Ramadhan, namun tidak menutup kemungkinan untuk dibagikan di waktu-waktu lainnya. Selain itu, pemerintah juga turut berperan dalam mendistribusikan zakat untuk membantu kegiatan pembangunan dan kegiatan sosial lainnya. Konsep zakat ini pada prinsipnya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan memerangi ketidaksetaraan.