Kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang terpenting. Kebebasan dari segala jenis penindasan dan pengekangan menjadi jaminan bagi setiap individu untuk dapat hidup dan berkembang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Di Indonesia, hak ini ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 disebutkan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan“. Alinea ini menandakan bahwa hak atas kemerdekaan dari segala bentuk penindasan bukanlah semata hak individu, melainkan hak segala bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Konsep tersebut kemudian diperkuat dalam alinea kedua, ketiga, dan keempat yang menekankan hak atas kemerdekaan, persamaan dalam hukum dan pemerintahan, serta perlindungan dari Negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada alinea kedua disebutkan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah membawa rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“. Ini menggambarkan upaya bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan bebas dari penjajahan.
Hal ini menerus di alinea ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Dan pada alinea keempat, semangat kemerdekaan ini digenggam erat dengan pengakuan dan penegakan hukum dan keadilan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara ketertiban dunia yang berdasar pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Secara keseluruhan, Pembukaan UUD NRI tahun 1945 diartikan sebagai dasar negara yang menjamin hak atas kemerdekaan dari segala penindasan. Upaya mempertahankan dan memperjuangkan hak ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Konsekuensinya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi kemerdekaan ini dari segala bentuk penindasan.