Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara dengan sistem demokrasi yang memiliki beberapa lembaga pemerintahan. Di antara lembaga tersebut ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hubungan antarlembaga ini memegang peranan penting dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dan menjadi dasar kuat dalam proses legislasi, eksekutif, yudikatif serta pengawasan.
Hubungan Kelembagaan Antara MPR dan Lembaga DPR/DPD
Untuk memahami hubungan struktural antara MPR, DPR, dan DPD, kita perlu memahami fungsi serta peranan masing-masing lembaga ini dalam arsitektur pemerintahan di Indonesia.
MPR adalah lembaga tertinggi negara yang mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan wewenang pada bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini seperti yang diatur di dalam UUD 1945 Pasal 20B ayat (1).
DPD adalah lembaga yang berkedudukan sebagai majelis perwakilan daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengajukan dan memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam hubungan kelembagaan, MPR dan DPR/DPD memiliki peran yang sangat sinergis satu sama lain. Anggota DPR dan DPD merupakan bagian dari MPR yang berfungsi sebagai wadah berkomunikasinya semua unsur bangsa dalam proses pengambilan kebijakan negara.
Hubungan tersebut juga mempengaruhi model legislasi di Indonesia. Proses pembentukan hukum melibatkan aktifitas DPR dan DPD, sedangkan MPR berperan dalam mengesahkan dan memutuskan undang-undang yang telah dibentuk.
Selain itu, interaksi ini juga mencakup pengawasan DPR atas eksekutif – tugas yang tidak dimiliki oleh MPR, namun peran MPR sebagai lembaga tertinggi sangat penting dalam pengawasan tersebut. Sementara itu, DPD memiliki peran khusus dalam me-review RUU yang berkenaan dengan daerah.
Jadi, jawabannya apa?
Hubungan institusional antara MPR dan lembaga DPR/DPD dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia didefinisikan oleh asas kerja sama dan komplementaritas. MPR, DPR, dan DPD saling melengkapi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya guna mencapai tujuan bersama yaitu mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.