Sekolah

Hukum Meninggalkan Puasa Bagi Anak yang Sudah Mengalami Haid Adalah

×

Hukum Meninggalkan Puasa Bagi Anak yang Sudah Mengalami Haid Adalah

Sebarkan artikel ini

Dalam pandangan agama Islam, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Setiap Muslim yang telah baligh dan memiliki kemampuan untuk melakukannya diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Salah satunya adalah ketika seorang anak perempuan telah mengalami haid.

Haid merupakan salah satu tanda bahwa seorang anak perempuan telah memasuki usia reproduksi dan menjadi seorang wanita. Dalam hal ini, apakah hukum meninggalkan puasa bagi anak yang sudah mengalami haid? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat pandangan hukum Islam terkait haid dan puasa.

Haid dan Puasa

Dalam ajaran Islam, haid adalah suatu kondisi alami yang dialami oleh kaum wanita dengan adanya aliran darah dari rahim. Haid bukan hanya sebagai indikator fisik seorang wanita memasuki masa reproduksi, tetapi juga menjadi pertimbangan dalam berbagai ibadah, termasuk puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh menjalankan puasa dan shalat, tetapi mereka harus mengganti puasanya kemudian dan tidak mengganti shalatnya.” (HR. Muslim)

Dari hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita yang sedang mengalami haid tidak diperkenankan untuk berpuasa. Hal ini dikarenakan kondisi fisik ketika haid yang rentan mengalami gangguan kesehatan seperti anemia atau kehilangan banyak darah, sehingga puasa justru akan membebani tubuhnya.

Hukum Meninggalkan Puasa Bagi Anak yang Sudah Mengalami Haid

Maka, hukum meninggalkan puasa bagi anak yang sudah mengalami haid adalah diperbolehkan. Seorang anak perempuan yang sedang mengalami haid dibolehkan untuk meninggalkan puasa pada saat itu, dan kemudian menggantinya setelah haidnya berhenti. Hal ini bertujuan agar kondisi kesehatannya tidak terganggu oleh puasa ketika haid.

Adapun anjuran mengenai mengganti puasa yang ditinggalkan adalah dengan menjalankan puasa di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Jumlah hari yang wajib diganti sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat haid. Dan tidak ada batasan waktu kapan harus menggantinya, asalkan sebelum Ramadhan tiba kembali.

Jadi, jawabannya apa? Hukum meninggalkan puasa bagi anak yang sudah mengalami haid adalah diperbolehkan dengan syarat menggantinya setelah haid berhenti. Hal ini merupakan rukhsah dalam agama Islam sebagai bentuk kemudahan dalam menjalani ibadah puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *