Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kebijakan yang menjadi dasar pemerintah dalam membuat perencanaan pembangunan dan penggunaan ruang untuk jangka panjang. RTRW memiliki peran vital dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Mengingat pentingnya RTRW, pertanyaan mengenai siapa yang berwenang membuat dan menentukan kebijakan RTRW sering muncul, dan jawabannya adalah pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah
Pada umumnya, pembuatan dan penetapan RTRW menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 2010 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk merencanakan, mengatur, dan mengawasi penggunaan ruang wilayahnya.
Proses pembuatan RTRW dimulai dari perencanaan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang kemudian diajukan kepada pemerintah daerah. Setelah itu, rancangan RTRW akan dibahas dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Bappeda berfungsi sebagai penanggung jawab utama dalam merancang RTRW. Bappeda menyusun rancangan RTRW berdasar pada visi, misi, dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah. Selain itu, Bappeda juga melibatkan berbagai pihak dalam proses pelibatan publik, termasuk masyarakat, pemangku kepentingan, dan ahli penataan ruang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Setelah disusun oleh Bappeda dan diajukan oleh pemerintah daerah, rancangan RTRW kemudian akan diputuskan oleh DPRD. DPRD berwenang untuk membahas dan menyetujui rancangan RTRW menjadi peraturan daerah (Perda), yang kemudian akan berlaku sebagai dasar hukum dalam penataan ruang wilayah.
Menjadi catatan bahwa pemerintah pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, juga memiliki peran di dalam proses pembuatan RTRW. Segala bentuk perubahan signifikan terhadap RTRW yang telah ditetapkan perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa instansi daerah yang berwenang membuat dan menentukan kebijakan RTRW adalah pemerintah daerah, yang melibatkan Bappeda dan DPRD, dengan pengawasan dari pemerintah pusat.