Piagam Magna Carta, atau lebih dikenal dengan Magna Carta, adalah sebuah dokumen yang diterbitkan pada tahun 1215 yang memiliki dampak besar terhadap sejarah hukum dan konstitusional dunia. Namun, apa sebenarnya yang memicu lahirnya dokumen penting ini dan bagaimana prosesnya?
Konteks SejarahH
Pada awal abad ke-13, Inggris diperintah oleh Raja John yang terkenal dengan kepemimpinannya yang keras dan otoriter. Raja mencoba meningkatkan kekuasaannya dengan memeras baron dan pendeta, memberlakukan pajak yang berat, dan merampas harta benda mereka. Hal ini, tentu saja, memicu konflik dan ketidakpuasan di kalangan bangsawan dan gereja.
Ketegangan Menyebabkan Perang
Sebagai tanggapan atas tindakan Raja John, pada tahun 1215, sekelompok baron melakukan pemberontakan terbuka. Mereka menuntut agar kekuasaan raja dibatasi oleh hukum untuk menghindari penyalahgunaan. Ini adalah titik awal dari apa yang akan menjadi Magna Carta.
Pembuatan Magna Carta
Baron-baron tersebut, dengan dukungan Gereja, memaksa Raja John untuk membuat dan menandatangani sebuah perjanjian yang menjamin kebebasan gereja, membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh raja, dan menetapkan hukum negara yang adil dan setara bagi semua warga. Dokumen tersebut akhirnya disebut “Magna Carta”, yang berarti “Piagam Besar” dalam bahasa Latin.
Pengesahan dan Dampaknya
Magna Carta ditandatangani di Runnymede, dekat Windsor, Inggris, pada 15 Juni 1215. Meskipun Raja John mencoba mengabaikan perjanjian tersebut dan hal ini menyebabkan perang saudara, Magna Carta tetap bertahan dan menjadi dasar hukum dan konstitusional di Inggris dan banyak negara lainnya.
Magna Carta dianggap sebagai dokumen penting dalam sejarah perkembangan hukum karena ini merupakan kali pertama di mana otoritas seorang raja dibatasi oleh hukum tertulis. Dokumen ini menjadi acuan dalam pembentukan konstitusi negara-negara demokrasi modern dan menjadi asas bagi hak asasi manusia.
Dengan demikian, lahirnya Magna Carta merupakan respons terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan menjadi tonggak sejarah penting dalam pembentukan negara hukum dan demokrasi.












