Untuk memahami proses perumusan hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, penting untuk mengenal latar belakang, langkah-langkah yang dilalui, dan peran penting yang dimainkan oleh berbagai pihak dalam proses tersebut.
Sejarah dan Latar Belakang
Pancasila, yang berasal dari kata Sansekerta ‘panca’ yang berarti lima dan ‘sila’ yang berarti prinsip, merupakan prinsip dasar yang menjadi fondasi Republik Indonesia. Pancasila mulai digagas setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bagaimanapun, perjalanan menuju formulasi dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara tidaklah mudah dan perlu melalui berbagai tahap.
Perumusan Pancasila
Proses perumusan Pancasila dimulai pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ketika itu. Ir. Soekarno, selaku anggota BPUPKI, memaparkan gagasannya yang kemudian dikenal dengan “Pidato Pancasila” yang mencakup lima prinsip dasar, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internationalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkeadaban.
Penetapan Pancasila
Berikutnya, tanggal 22 Juni 1945, sidang pleno BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Panitia ini berperan penting dalam proses perumusan rumusan Pancasila yang kemudian disahkan pada sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan rumusan sebagai berikut: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, terdapat perubahan dalam urutan sila Pancasila ketika ditulis dalam naskah proklamasi yang dipublikasikan pada 18 Agustus 1945. Pengubahannya dikenal sebagai Piagam Jakarta dengan sila Ketuhanan berubah menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada tanggal 28 Maret 1949, dalam sidang PPKN (Panitia Persiapan Kedaulatan Negara), berlangsung perdebatan mengenai Piagam Jakarta. Akhirnya rumusan Pancasila dengan urutan dan bunyi seperti yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 diputuskan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh perdebatan, Pancasila akhirnya ditetapkan sebagai Dasar Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia tahun 1950 dan kemudian dalam UUD 1945 setelah amandemen.
Pancasila merangkum nilai-nilai universal dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang menjadi pembeda dengan bangsa lain. Penting untuk memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila demi menjaga keutuhan dan keharmonisan bangsa.