Ilmu

Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

×

Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Peraturan Desa merupakan salah satu aspek penting dalam hukum dan sistem kebijakan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukannya dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi peraturan desa dalam sistem hukum Indonesia.

Peraturan Desa adalah bentuk dari tata hukum yang berlaku dalam suatu desa dan memberikan petunjuk kepada masyarakat desa terkait berbagai aspek kehidupan, mulai dari tata cara pengusahaan tanah, pembagian hasil panen, hingga penyelesaian sengketa dan perselisihan. Pada dasarnya, Peraturan Desa dibuat oleh masyarakat desa sendiri dan berlaku hukumnya hanya pada desa tersebut.

Peraturan Desa dalam rangkaian undang-undang nasional ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut pasal 8 dan 9 UU tersebut, Desa mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa, asal usul dan adat istiadat desa, serta berpartisipasi dalam pemerintahan daerah dan negara.

Artinya, kedudukan peraturan desa ada di bawah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP), tetapi berada di atas Peraturan Kecamatan dan Peraturan Kelurahan. Oleh karena itu, Peraturan Desa mendapatkan kekuatan hukum yang diakui dan merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional.

Manfaat dari peraturan desa ini adalah untuk menjamin keadilan sosial dan pengaturan masyarakat lokal berdasarkan adat dan budaya setempat. Peraturan desa sebagai instrumen normatif juga dapat bekerja sebagai alat kontrol sosial dan penyelesaian konflik lokal, memfasilitasi pengaturan resolusi konflik, dan menghindari kesenjangan interpretasi dalam implementasi hukum dan kebijakan desa.

Peraturan Desa menjadi bukti nyata dari otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi alat penting dalam menjaga integritas dan identitas budaya lokal dalam era globalisasi dan modernisasi.

Jadi, jawabannya apa? Kedudukan Peraturan Desa dalam peraturan perundang-undangan Indonesia adalah krusial. Mereka memiliki peran penting dalam memfasilitasi pembangunan dan pemerintahan di tingkat lokal, serta menjaga dan melestarikan budaya dan adat istiadat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *