Sekolah

Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Adalah Setingkat Dengan

×

Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Adalah Setingkat Dengan

Sebarkan artikel ini

Pengenalan Perpu

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia. Diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Perpu dapat dijadikan instrumen hukum dalam situasi darurat atau untuk keperluan yang mendesak.

Kedudukan Perpu dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Dengan adanya pertanyaan tentang kedudukan Perpu dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, penting untuk memahami konteks yang lebih luas dari hierarki hukum dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan perundang-undangan di Indonesia ditentukan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Dari uraian di atas, jelas bahwa Perpu memiliki kedudukan yang setingkat dengan Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.

Tanggung Jawab dan Pengaruh Perpu

Payung hukum seperti Perpu, meski setingkat dengan undang-undang, dirancang sebagai instrumen tindakan cepat yang mampu mengisi kekosongan hukum dalam situasi darurat. Meski demikian, penggunaan Perpu harus bijaksana dan terukur untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Perpu memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat, sebagaimana undang-undang, memengaruhi perlakuan hukum, hak-hak, dan kewajiban masyarakat. Oleh karena itu, setiap Perpu harus disahkan oleh DPR agar menjadi Undang-Undang dalam sidang berikutnya, guna memastikan bahwa penggunaan Perpu tidak menyalahi aturan hukum dan kepantasan.

Kesimpulan

Kedudukan Perpu dalam tata urutan peraturan perundang-undangan adalah setingkat dengan Undang-Undang. Perpu dianggap sebagai alat kerasionalan hukum yang penting dengan peran penting dalam situasi darurat, tetapi harus disahkan oleh DPR untuk memastikan adanya checks and balance. Seperti halnya undang-undang, Perpu memiliki pengaruh yang signifikan dalam menjamin kepastian hukum dan peraturan dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *