Norma atau aturan dan ketentuan yang tidak tertulis yang berlaku dalam suatu masyarakat sering kali menjadi acuan dan panduan bagi individu dalam bertindak atau berinteraksi. Jika seseorang bertindak yang tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku, ia bisa mendapatkan berbagai bentuk sanksi sosial, baik berupa penolakan, pengucilan, atau bahkan hukuman fisik dalam sejumlah kasus. Disinilah peran kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan dalam menilai norma sangat penting untuk dipahami.
Kepantasan merujuk pada sesuatu yang dianggap layak atau pantas oleh masyarakat dalam konteks tertentu. Sedangkan, kebiasaan merupakan perilaku atau tindakan yang secara teratur dilakukan oleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Kepatutan merupakan norma-norma sosial yang dianggap wajib untuk dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Semua ketiganya merupakan norma yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi petunjuk bagi para anggotanya dalam berperilaku, menjalin hubungan, dan berinteraksi.
Sebagai ukuran norma, kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Semua perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma tersebut akan mendapat ganjaran tergantung pada sejauh mana perilaku atau tindakan tersebut melanggar norma tersebut.
Jadi, apakah kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan merupakan ukuran norma dalam masyarakat? Ya, memang benar bahwa ketiganya mendefinisikan apa yang dianggap baik dan buruk, sadar dan tidak sadar, ingin dan tidak ingin dilakukan oleh anggota masyarakat. Ketiganya membentuk aturan-aturan sosial yang tidak tertulis yang membantu orang untuk beradaptasi dan berinteraksi dalam berbagai situasi sosial.
Jadi, jawabannya apa? Ya, kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat merupakan ukuran norma dalam masyarakat tersebut. Mereka saling berkaitan dan mempengaruhi perilaku dan tindakan anggota masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang norma-norma ini sangat penting untuk berinteraksi dan hidup dalam masyarakat dengan harmonis dan damai.