Sosial

Kita Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa dan Harus Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan jika Kita Kecuali

×

Kita Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa dan Harus Mengqadha Puasa yang Ditinggalkan jika Kita Kecuali

Sebarkan artikel ini

Islam sebagai agama yang mengajarkan kemudahan dalam ibadah memahami bahwa umat yang memiliki kondisi tertentu diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan mengqadha puasa yang ditinggalkan pada kesempatan lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa kondisi umat Muslim yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sakit atau Dalam Keadaan Lemah

Mereka yang sedang sakit atau dalam keadaan lemah diijinkan untuk tidak berpuasa dan mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika sudah pulih. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain…”

Islam menghormati kesehatan dan kesejahteraan umatnya dan tidak ingin berpuasa dalam keadaan sakit atau lemah, sehingga menambah penderitaan dan kesulitan.

Perjalanan Jauh

Umat Muslim yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah selesai bepergian. Hal ini sesuai dengan Surat Al-Baqarah ayat 184 yang telah disebutkan sebelumnya.

Perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan, sehingga mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpuasa dengan baik. Faktor-faktor seperti jarak, kondisi perjalanan, dan durasi perjalanan perlu dipertimbangkan.

Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika mereka merasa khawatir akan kesehatan bayi yang dikandung atau yang disusui serta kesehatan mereka sendiri. Mereka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah melahirkan atau selesai menyusui bayi mereka.

Lansia

Orang tua yang telah lemah karena usia lanjut diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dianjurkan untuk memberi makan orang miskin sebagai pengganti dari puasa yang ditinggalkan. Hal ini dilandaskan pada Surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang tidak sanggup berpuasa (miskin dan lansia)—(sebagai tebusan) memberi makan seorang miskin…”

Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid dan nifas diperintahkan untuk tidak berpuasa selama masa tersebut. Mereka diwajibkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan ketika sudah suci dari haid atau nifas.

Kesimpulan

Islam mengajarkan kemudahan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa. Oleh karena itu, terdapat beberapa kondisi di mana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Hal ini mencerminkan kearifan, kerahmatan, dan keadilan dari ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *