Sebuah pertanyaan yang sangat penting dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah, “Siapa yang memiliki kewenangan mengangkat anggota Komisi Yudisial?”. Penentuan anggota Komisi Yudisial tidak bisa dilakukan sembarangan karena berhubungan erat dengan penegakan hukum dan kebijakan yudisial dalam negara. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdiri berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial berjumlah 13 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jadi, lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengangkat anggota Komisi Yudisial adalah Presiden, yang dilakukan dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ada proses seleksi yang ketat dan transparan sebelum presiden mengajukan calon anggota Komisi Yudisial kepada DPR. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota yang terpilih adalah individu yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia.
Untuk pengangkatan anggota Komisi Yudisial, Presiden tidak bisa bertindak sembarangan. Menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Presiden.
Terlepas dari pola pengangkatan yang melibatkan Presiden dan DPR, penentuan anggota Komisi Yudisial harus tetap berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Penyelenggaraan sistem peradilan yang baik dan berwibawa menjadi tanggung jawab bersama semua elemen bangsa, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks Indonesia, lembaga negara yang memiliki wewenang mengangkat anggota Komisi Yudisial adalah Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Ini menunjukkan adanya sistem checks and balances dalam pengangkatan pejabat tinggi negara, termasuk anggota Komisi Yudisial.