Sekolah

Maqashid Al Syariah Merupakan Istilah yang Memiliki Makna…

×

Maqashid Al Syariah Merupakan Istilah yang Memiliki Makna…

Sebarkan artikel ini

Pemahaman akan konsep Maqashid Al Syariah sangat penting dalam kajian hukum Islam. Istilah tersebut, berasal dari bahasa Arab, memiliki pengertian yang dalam dan memiliki cakupan yang luas.

Sekilas tentang Maqashid Al Syariah, kata ‘Maqashid’ memiliki arti tujuan atau maksud, sedangkan ‘Al Syariah’ merujuk pada hukum Islam. Secara keseluruhan, Maqashid Al Syariah bisa didefinisikan sebagai tujuan atau sasaran yang hendak dicapai oleh hukum Islam atau Syariat.

Inti dari Maqashid Al Syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan mencegah kemudaratan. Dalam pandangannya, hukum Islam tidak hanya menekankan pada penegakan hukum secara harfiah saja, tetapi juga mempertimbangkan hasil atau efek yang akan ditimbulkannya.

Maqashid Al Syariah terdiri dari lima poin utama, yaitu hifdh ad-dîn (mempertahankan agama), hifdh an-nafs (mempertahankan jiwa), hifdh al-’aql (mempertahankan akal), hifdh an-nasl (mempertahankan keturunan), dan hifdh al-mâl (mempertahankan harta).

Konsep ini dipahami sebagai upaya mendorong kesejahteraan umat manusia, menjaga integritas mereka, menghormati hak mereka, mempromosikan keseimbangan antara individu dan masyarakat, dan memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.

Sebagai pengarah pelaksanaan hukum Islam, Maqashid al-Syariah memainkan peran yang sangat penting. Dengan memahami dan menerapkan konsep ini, penerapan hukum Islam dapat lebih menjangkau, efektif, dan bermanfaat bagi umat manusia.

Maqashid Al Syariah mendorong sebuah pandangan yang lebih komprehensif terhadap hukum Islam, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek tekstual, tetapi juga kontekstual serta tujuan dan implikasinya terhadap kehidupan manusia. Konsep ini membuka jalan menuju pemahaman dan hukum Islam yang lebih inklusif, berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *