Diskusi

Mengapa dalam Sistem Hukum di Indonesia Berkaitan dengan Perundang-undangan Memakai Teori Piramida

×

Mengapa dalam Sistem Hukum di Indonesia Berkaitan dengan Perundang-undangan Memakai Teori Piramida

Sebarkan artikel ini

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep negara hukum mendasari seluruh sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk pengejawantahan hukum ini seringkali digambarkan dalam bentuk piramida. Tapi mengapa? Mari kita jelajahi lebih dalam mengenai latar belakang dan signifikansinya.

Latar Belakang Teori Piramida

Teori Piramida dalam hukum berasal dari gagasan Hans Kelsen, seorang ahli hukum Austria yang terkenal. Dalam bukunya yang berjudul “Reine Rechtslehre” atau “Teori Hukum Murni”, Kelsen menggambarkan hukum sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis dan berurutan, layaknya bentuk piramida.

Puncak piramida menunjukkan norma fundamental atau dasar, yaitu konstitusi suatu negara. Dari konstitusi inilah kemudian turun berbagai peraturan dan norma hukum lainnya yang saling berkaitan dan berjenjang, hingga mencapai level peraturan paling dasar di bagian bawah piramida.

Penerapan Teori Piramida dalam Hukum Indonesia

Dalam konteks sistem hukum di Indonesia, model piramida Kelsen ini digunakan untuk menggambarkan struktur perundang-undangan. Di puncak piramida hukum Indonesia adalah UUD 1945 sebagaimana telah diamandemen, yang merupakan norma fundamental atau dasar.

Berturut-turut di bawah UUD 1945, terdapat Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda), dan lain-lain, semuanya mengikuti hierarki piramida hukum sesuai dengan keberlakuan dan kekuatannya.

Signifikansi Penggunaan Teori Piramida

Penerapan teori piramida ini memiliki arti penting dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, hal ini menunjukkan bahwa semua norma dan aturan hukum di Indonesia berasal dari satu sumber tertinggi, yaitu konstitusi atau UUD 1945. Mengikuti hierarki ini, setiap aturan dan peraturan harus konsisten dengan norma yang lebih tinggi.

Kedua, penggunaan hierarki piramida ini memastikan bahwa setiap perundang-undangan memiliki tempatnya masing-masing dan diturunkan dari peraturan yang lebih tinggi. Ini juga memastikan bahwa tidak ada konflik antara berbagai perundang-undangan.

Ketiga, hal ini dapat menjadi tolok ukur dalam judicial review, di mana Mahkamah Konstitusi akan menguji suatu undang-undang berdasarkan norma tertinggi, yaitu UUD 1945.

Teori piramida dalam hukum memberikan landasan untuk memahami mengapa dalam sistem hukum di Indonesia, berkaitan dengan perundang-undangan, kita menggunakan sebuah model berbentuk piramida.

Jadi, jawabannya apa? Penggunaan teori piramida dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia adalah refleksi dari prinsip hierarki norma hukum sebagaimana dikemukakan Kelsen, yang memastikan bahwa seluruh peraturan dan norma hukum bersumber pada UUD 1945 sebagai norma dasar atau fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *