Budaya

Mengapa Indonesia Kalah Dari Malaysia Dalam Pemilihan Pulau Sipadan dan Ligitan?

×

Mengapa Indonesia Kalah Dari Malaysia Dalam Pemilihan Pulau Sipadan dan Ligitan?

Sebarkan artikel ini

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan dua pulau yang berada di perairan yang berdekatan dengan wilayah Indonesia dan Malaysia. Kedua pulau ini menjadi subjek sengketa wilayah selama beberapa dekade antara kedua negara tersebut. Namun, pada bulan Desember 2002, pengadilan internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut berada dalam kedaulatan Malaysia, bukan Indonesia.

Sejarah Sengketa

Konflik atas pengelolaan Pulau Sipadan dan Ligitan bermula tahun 1969 ketika kedua negara mempersoalkan kedaulatan atas pulau-pulau tersebut. Pulau tersebut telah menjadi tujuan wisata populer bagi penyelam dan penjelajah dunia, serta menjadi rumah bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan, membuatnya berharga baik dari segi ekonomi maupun ekologi.

Alasan Migas

Satu alasan yang mendasari putusan itu adalah sumber daya minyak dan gas alam yang ada di wilayah kedua pulau tersebut. Kedua pulau tersebut berada di wilayah yang kaya akan sumber daya minyak dan gas, dan rasa ingin mengendalikan sumber daya ini tentu merupakan faktor utama dalam sengketa kedua pulau tersebut.

Pendekatan Hukum

Dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan internasional, penciriannya bukanlah berdasarkan kedekatan geografis pulau-pulau tersebut terhadap wilayah kedua negara, melainkan berdasarkan dokumen dan bukti hukum historis. Hal ini menjadi tantangan utama bagi Indonesia, karena negara ini tidak dapat menyediakan cukup bukti yang mampu membuktikan kedaulatannya atas kedua pulau tersebut.

Putusan Pengadilan Internasional

Putusan pengadilan tertinggi ini didasarkan pada bukti yang diberikan oleh kedua negara. Pengadilan Internasional menemukan bahwa Malaysia mampu memberikan bukti yang lebih memadai mereka telah melakukan pengelolaan dan kontrol efektif atas Pulau Sipadan dan Ligitan sebelum terjadinya sengketa.

Dengan demikian, putusan itu tidak semata-mata berdasarkan adanya bukti fisik kedaulatan, tetapi juga penilaian atas documentasi sejarah dan aktivitas di pulau tersebut. Maka dari itu, kedua pulau tersebut diberikan kepada Malaysia.

Jadi, jawabannya apa? Keputusan pengadilan internasional tersebut mengukuhkan bahwa Malaysia memiliki hak kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan dokumen sejarah dan bukti kontrol efektif yang lebih memadai dibandingkan dengan bukti yang disediakan oleh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *