Praktik transfer harga, atau yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ‘transfer pricing’, merupakan metode yang digunakan oleh perusahaan multinasional dalam menentukan harga antarpengendalian terkait transaksi barang, jasa, atau penggunaan hak kekayaan intelektual. Meski melibatkan entitas yang berada di bawah pengendalian yang sama, transaksi ini seyogianya harus menggunakan prinsip ‘arm’s length’ yang berarti penentuan harga seharusnya sama seperti yang ditentukan di pasar bebas.
Namun, dalam realitanya, ada banyak kasus dimana perusahaan merancang system transfer harga dengan tidak adil yang biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan laba atau menghindari pajak. Para pakar perpajakan sering kali mengklasifikasikan praktik ini sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak yang bisa melanggar etika perpajakan. Oleh karena itu, kita perlu memahami lebih lanjut mengapa praktik transfer harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika perpajakan.
Penentuan Harga Transfer yang Tidak Adil
Sebelum kita mengulas lebih jauh, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan penentuan harga transfer yang tidak adil. Secara sederhana, ini adalah situasi dimana harga yang digunakan dalam transaksi antarperusahaan didalam satu grup tidak mencerminkan harga yang sebenarnya seandainya transaksi tersebut terjadi antara perusahaan independen yang beroperasi di pasar bebas. Biasanya, ini dilakukan untuk mengalihkan laba dari perusahaan yang berada di negara dengan tingkat pajak tinggi ke perusahaan yang berada di negara dengan tingkat pajak rendah.
Melanggar Etika Perpajakan
Dalam konteks etika perpajakan, penentuan harga transfer yang tidak adil dipandang sebagai pelanggaran karena memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada perusahaan multinasional dan merugikan negara dimana perusahaan tersebut beroperasi. Terlebih lagi, praktik ini dapat dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak yang merupakan pelanggaran hukum dan etika perpajakan. Oleh karenanya, penentuan harga transfer yang tidak adil dapat merusak integritas sistem pajak dan menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Selain itu, praktik ini juga merugikan pesaing lokal yang tidak memiliki akses untuk menggunakan penentuan harga transfer dengan cara yang sama. Hal ini menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat dan tidak adil, dimana perusahaan besar memiliki keuntungan yang tidak seimbang dibandingkan pesaingnya yang lebih kecil dan lokal.
Menurut prinsip etika perpajakan, perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh di negara tersebut. Praktik transfer harga yang tidak adil sering kali mengarah kepada penghindaran pajak dan ini melanggar prinsip tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Praktik transfer harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika perpajakan karena merugikan penerimaan negara, merusak integritas sistem pajak, dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak adil. Ini adalah isu serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari pemerintah dan regulator pajak.