Sosial

Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali merupakan Asas dari Hukum Pidana yang Berarti

×

Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali merupakan Asas dari Hukum Pidana yang Berarti

Sebarkan artikel ini

Asas dalam hukum pidana merupakan prinsip fundamental yang dijadikan landasan dalam pembuatan dan penerapan hukum pidana. Salah satu asas yang menjadi pilar utama hukum pidana adalah asas Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali. Asas ini berasal dari bahasa Latin yang memiliki makna sangat penting dalam sistem hukum pidana.

Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali: Pengertian Umum

Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi “Tidak ada tindak pidana, jika tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana tersebut”. Dengan kata lain, asas ini menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atau dianggap melakukan tindak pidana tanpa adanya aturan hukum yang jelas yang mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Arti Penting Asas Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali dalam Hukum Pidana

Asas Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali sangat penting dalam hukum pidana karena adanya prinsip ini menjamin bahwa tidak ada individu yang dapat dihukum atas suatu perbuatan kecuali perbuatan tersebut sudah jelas ditentukan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

Asas ini melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum, karena mereka tidak dapat menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana berdasarkan interpretasi atau pandangan pribadi mereka. Adanya asas hukum ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana berperan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum.

Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali dalam Konteks Hukum Indonesia

Di Indonesia, asas Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali diterapkan dalam sistem hukum pidana secara mutlak. Setiap tindak pidana harus jelas didefinisikan dalam undang-undang, dan hukuman untuk tindak pidana tersebut harus diatur dalam undang-undang yang sama. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “Tiada perbuatan dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana oleh undang-undang yang ada”.

Jadi, jawabannya apa?

Makna dari Nullum Delictum Nulla Poena Lege Poenali adalah asas yang menjamin bahwa tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam Hukum Pidana yang berfungsi untuk melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *