Ilmu

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Disahkan dan Ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 Oleh

×

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Disahkan dan Ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 Oleh

Sebarkan artikel ini

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia dan fundamental yang paling krusial dalam tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah pilar yang menopang tegaknya negara Indonesia. Pancasila adalah filsafat hidup bangsa Indonesia yang berakar dalam sejarah, budaya, dan tradisi masyarakat Indonesia. Bukan hanya sebagai sistem pandangan ideologi, Pancasila juga mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan.

Penetapan Pancasila

Pancasila ditetapkan dan disahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan ini disertai dengan penetapan UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara, yang turut menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara.

Latar Belakang Penetapan Pancasila

Pancasila lahir dari pemikiran dan perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara yang dapat mewadahi segala suku, agama, ras dan antar golongan yang ada di Indonesia. Pancasila dicetuskan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Isi Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara berisi lima sila yang mencakup prinsip-prinsip dasar seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila diadopsi dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan dan kohesivitas bangsa Indonesia yang beragam. Pancasila dianggap dapat mewadahi segala aspirasi bangsa dan sebagai dasar dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Implikasi Pancasila Saat Ini

Sebagai dasar negara, Pancasila terus berimplikasi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai Pancasila ditafsirkan dan direalisasikan dalam berbagai kebijakan dan legislasi, serta menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Meskipun menghadapi banyak tantangan, Pancasila tetap menjadi pilar dan kiblat utama dalam naungan negara Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila, yang disahkan dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, tetap menjadi nilai yang dianut dan teguh dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila menunjukkan karakteristik unik yang berasal dari nilai-nilai yang menjadi fondasi bangsa Indonesia: beragam, tetapi tetap satu dan utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *