Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Menurut pasal tersebut, setiap orang berhak untuk membangun keluarga lewat pernikahan yang sah. Hal ini mengandung beberapa implikasi penting yang perlu kita pahami.
Pertama, klausul ini mengakui hak setiap individu untuk memilih pasangannya sendiri dan berbagi komitmen legal maupun emosional melalui ikatan pernikahan. Begitu juga, setiap individu berhak atas kesempatan yang sama untuk membangun dan memelihara keluarga, tanpa diskriminasi apapun. Jadilah, kebebasan memilih pasangan diri sendiri menjadi suatu hak yang tidak bisa dirampas oleh siapapun.
Kedua, pasal ini juga menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan dengan cara yang sah dan mengikuti undang-undang yang berlaku. Ini berarti, setiap individu juga bertanggung jawab untuk menjalani proses pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, pernikahan yang sah adalah salah satu cara untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini seiring dengan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 menjadi dasar dari hak-hak konstitusional warga negara Indonesia dalam membangun keluarga melalui pernikahan yang sah. Perlindungan tersebut harus dihormati dan dipertahankan sebagai bagian esensial dari demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.












