Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara berdaulat bertekad untuk melindungi setiap jengkal wilayah dan setiap individu yang berada di dalamnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia telah menyusun sebuah konstitusi yang menjadi landasan hukum dalam mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pertahanan dan keamanan negara. Di Indonesia, Pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah Pasal 30 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) mengatur mengenai pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tanah air, ruang udara, serta kekayaan alam di dalamnya.
Berikut adalah bunyi pasal tersebut:
“Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
“Pasal 30 Ayat (2): Hal-hal yang mengenai pembelaan negara ditentukan dengan undang-undang.”
Pasal 34 UUD 1945
Pasal ini mengatur tentang aspek keamanan sosial bagi warga negara yang tidak mampu. Meski tidak langsung berhubungan dengan aspek pertahanan dan keamanan dari ancaman luar, pasal ini tetap relevan karena stabilitas sosial adalah bagian dari keamanan nasional.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
“Pasal 34 Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
“Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
“Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas serta akses pendidikan yang setara dan terjangkau bagi setiap warga negara.”
Dengan kata lain, Pasal 30 dan Pasal 34 UUD 1945 adalah dua pasal penting yang secara langsung dan tidak langsung, mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara dalam konstitusi kita.
Pertahanan dan keamanan negara bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga segenap lapisan masyarakat dan warga negara. Kesadaran akan hak dan kewajiban itu penting untuk dimiliki setiap warga negara agar ikut berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Pasal yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah Pasal 30 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.