Sekolah

Penyelesaian Konflik dari Dua Pihak Melalui Panitia Disebut?

×

Penyelesaian Konflik dari Dua Pihak Melalui Panitia Disebut?

Sebarkan artikel ini

Pada lingkungan sehari-hari, baik itu di dunia kerja, lingkungan pendidikan, maupun komunitas, konflik kerap kali muncul. Konflik dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, hingga kesalahpahaman. Salah satu metode yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik adalah melalui sebuah panitia, proses ini biasa disebut mediasi.

Apa Itu Mediasi?

Mediasi adalah suatu upaya penyelesaian konflik atau perbedaan pendapat yang melibatkan penggunaan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (mediator), yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mutual. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, melainkan menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak sehingga solusi dapat dicapai melalui diskusi yang konstruktif. Kedua belah pihaklah yang mengontrol hasil dari mediasi, bukan mediator.

Latar Belakang Mediasi

Mike Novack dalam bukunya “The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict” menjelaskan beberapa alasan mengapa mediasi menjadi pilihan yang baik dalam penyelesaian konflik:

  1. Efisiensi waktu dan biaya: Proses mediasi cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan proses penyelesaian konflik lainnya, seperti proses hukum dalam pengadilan.
  2. Kontrol: Kedua belah pihak memiliki kontrol penuh atas hasil mediasi karena mereka berkontribusi secara aktif dalam merumuskan penyelesaian.
  3. Kerahasiaan: Differensiasi dengan proses hukum formal, mediasi memberikan kerahasiaan yang lebih kepada kedua belah pihak.
  4. Pelestarian Hubungan: Mediasi dirancang untuk melestarikan hubungan antara kedua belah pihak dalam konflik dengan memperhatikan perasaan dan kebutuhan masing-masing pihak.

Pelaksanaan Mediasi

Dalam melakukan mediasi, ada beberapa tahap yang harus dilalui:

  1. Pembukaan: Mediasi dimulai dengan pertemuan umum di mana mediator memperkenalkan diri, menjelaskan peran dan prosedur mediasi.
  2. Pemaparan: Setiap belah pihak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perspektif dan persepsi mereka tentang konflik yang ada.
  3. Negosiasi: Mediator membantu kedua belah pihak berdiskusi dan mencapai pemahaman dan solusi yang saling menguntungkan.
  4. Kesepakatan bersama: Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka akan dibuat kesepakatan tertulis yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Secara umum, penyelesaian konflik dari dua pihak melalui panitia disebut mediasi. Proses mediasi ini sangat efektif dalam menyelesaikan konflik dengan mempertahankan hubungan antara kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *