DiskusiInformatif

Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Indonesia

×

Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lembaga peradilan di Indonesia memiliki berbagai perangkat atau alat kelengkapan yang berfungsi untuk mendukung proses persidangan dan penegakan hukum. Berikut ini adalah beberapa perangkat atau alat kelengkapan yang dimiliki oleh lembaga peradilan di Indonesia:

1. Hakim

Hakim merupakan perangkat pokok dalam lembaga peradilan yang memegang peranan penting dalam menjatuhkan putusan hukum. Hakim berperan sebagai penafsir hukum dan penegak keadilan yang independen. Menurut UUD 1945 pasal 24B ayat 1, hakim harus merdeka dalam menjalankan tugasnya.

2. Panitera

Panitera adalah petugas pengadilan yang memiliki tugas mencatat jalannya persidangan, merahasiakan putusan hakim sebelum dibacakan di sidang pengadilan, serta mengurus surat-surat dan perkara yang masuk dan keluar dari pengadilan.

3. Jaksa

Jaksa merupakan perangkat hukum yang bertugas menuntut pelaku kejahatan di hadapan persidangan pengadilan. Jaksa adalah perwakilan dari kejaksaan yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum dan keadilan.

4. Juru Bicara

Juru bicara pengadilan memiliki tugas melaksanakan hubungan masyarakat, layanan publik, serta menyampaikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan lembaga peradilan kepada masyarakat.

5. Jurusita

Jurusita adalah petugas pengadilan yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan, baik berupa putusan pidana maupun putusan perdata.

Dengan berbagai perangkat atau alat kelengkapan ini, lembaga peradilan di Indonesia dapat menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum dan keadilan. Setiap alat kelengkapan memiliki peran masing-masing dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan pokok lembaga peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *