Kedaulatan negara adalah prinsip fundamental yang mengarah pada independensi dan otoritas tertinggi suatu negara dalam menjalankan urusannya sendiri tanpa intervensi dari luar. Hal ini mencakup hak untuk membuat aturan dan hukum sendiri, menguasai wilayah, dan menjalin hubungan internasional. Tetapi, apa sajakah yang tidak termasuk dalam pokok-pokok pemikiran teori kedaulatan negara?
Pernyataan berikut ini bukan merupakan pokok-pokok pemikiran teori kedaulatan negara:
Mengontrol Ekonomi Global
Meski negara berdaulat memiliki kontrol atas ekonominya sendiri, tidak satupun dari mereka yang memiliki kontrol mutlak atas ekonomi global. Ada berbagai organisasi internasional seperti Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia serta aksi negara lain yang memengaruhi ekonomi global.
Hak untuk Melakukan Operasi Militer Tanpa Batas
Hak untuk melakukan operasi militer bukanlah konsep yang mutlak dalam teori kedaulatan negara. Ada hukum internasional dan perjanjian yang mengatur penggunaan kekuatan militer antar negara. Pelanggaran atas hukum dan perjanjian ini dapat mengakibatkan sanksi internasional.
Memaksakan Ideologi atau Agama pada Negara Lain
Teori kedaulatan negara tidak mencakup hak untuk memaksakan ideologi atau agama pada negara lain. Setiap negara berdaulat memiliki hak untuk menganut ideologi dan agama apa pun sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyatnya.
Menentukan Kebijakan Domestik Negara Lain
Meski suatu negara berdaulat dapat mempengaruhi negara lain melalui diplomasi, tidak satupun negara yang mempunyai hak atau kekuasaan untuk menentukan kebijakan domestik negara lain. Intervensi semacam ini dianggap melanggar kedaulatan negara lain.
Menerapkan Hukum Domestik pada Warga Negara Lain di Luar Wilayahnya
Negara berdaulat memiliki yurisdiksi atas penduduk dan wilayahnya sendiri. Tetapi, mereka tidak memiliki hak untuk menerapkan hukum domestik mereka pada warga negara lain yang berada di luar wilayah mereka, kecuali dalam beberapa kasus yang diatur dalam hukum internasional.
Jadi, jawabannya apa? Pernyataan-pernyataan di atas tidak termasuk dalam pokok-pokok pemikiran teori kedaulatan negara. Mereka mengandung gagasan-gagasan yang berlawanan dengan prinsip dasar teori tersebut, yaitu independensi dan otoritas penuh suatu negara dalam menjalankan urusannya sendiri.