Pokok pikiran atau haluan dari sebuah konstitusi adalah landasan penting yang menjadi pijakan dalam setiap ketetapan dan pelaksanaan hukum di sebuah negara. Dalam hal ini, kita akan membahas pokok pikiran ketiga dari pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Republik Indonesia. Amandemen ini diratifikasi dan diterapkan selama periode penting dalam sejarah republik, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dari penjajahan.
Pokok pikiran ketiga dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perutusan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pokok pikiran ketiga ini menekankan pentingnya pembentukan pemerintah yang bertujuan melindungi seluruh bangsa dan wilayah Indonesia. Hal ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak sipil, politik, dan ekonomi dari semua warga negara, dan memastikan bahwa tindakan pemerintah diarahkan untuk melindungi kepentingan semua warga.
Selain itu, pokok pikiran ini juga menggarisbawahi pentingnya kemajuan dan pendidikan kehidupan bangsa. Pendidikan dan pengetahuan dianggap sebagai katalisator utama dalam menggerakkan pembangunan sosioekonomi masyarakat dan bangsa. Dengan mempromosikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang berpendidikan dan sejahtera.
Selanjutnya, komitmen Indonesia dalam ‘mengikuti perutusan perdamaian dunia’ menunjukkan dedikasinya terhadap perdamaian dan kerjasama internasional. Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya global menuju perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan prinsip kemerdekaan sebagai landasan utamanya.
Pokok pikiran ketiga ini, oleh karena itu, tidak hanya mendefinisikan peran dan tujuan pemerintah, tetapi juga mencakup aspirasi bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, berpengetahuan, dan berkomitmen terhadap perdamaian dan keadilan global. Pokok pikiran ini, dengan jelas dan tegas, menegaskan identitas dan cita-cita Indonesia sebagai suatu bangsa dan sebagai bagian dari komunitas global.












