Sekolah

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Merupakan Penjabaran Dari

×

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Merupakan Penjabaran Dari

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi awal yang dihasilkan dari penantian dan perjuangan bangsa Indonesia dalam menentukan landasan dari negara ini. Dalam penjelasannya, UUD 1945 secara tidak langsung menjelaskan beberapa hal monumental yang menjadi fondasi utama Republik Indonesia, sekaligus merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaannya.

BAB I: Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang masing-masing memiliki pokok pikiran sendiri. Alinea pertama mengandung pokok pikiran tentang kedaulatan rakyat, alinea kedua membahas ketidakadilan kolonialisme, alinea ketiga menggambarkan tujuan negara, dan alinea keempat menegaskan kembali ketetapan tentang kedaulatan rakyat dan menguraikan bagaimana cara melaksanakannya.

BAB II: Pengertian Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar adalah dasar hukum tertinggi di sebuah negara. UUD 1945 adalah UUD pertama Republik Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 adalah hasil dari penjelasan panjang lebar tentang pokok pikiran dalam pembukaan UUD tersebut.

BAB III: Penjabaran Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Penjabaran pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan dalam isi UUD itu sendiri. Berikut adalah beberapa contoh penjabaran pokok pikiran tersebut:

  1. Kedaulatan Rakyat: Pokok pikiran ini terjabar dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
  2. Penghapusan Kolonialisme: Pokok pikiran ini tercermin dalam penentuan wilayah NKRI dalam Pasal 25B bahwa wilayah negara merupakan satu kesatuan yang mencakup darat, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang ada di dalamnya, yang dipertahankan oleh negara.
  3. Tujuan Negara: Tujuan negara terjabar dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 dan penjabarannya terdapat dalam pasal 33 tentang perekonomian nasional dan Pasal 34 tentang kesejahteraan sosial.

BAB IV: Kesimpulan

Dengan demikian, pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah penjabaran dari landasan-landasan fundamental yang menjadi dasar bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam isi UUD tersebut, bukan hanya sebagai penjabaran konseptual, tetapi juga dalam bentuk regulasi dan aturan yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *