Rumusan dasar negara yang sah dan autentik adalah suatu konsep multidimensional dalam ilmu politik dan hukum internasional yang mencerminkan aspek-aspek esensial dari eksistensi dan pengakuan sebuah negara. Untuk mencapai pengertian ini, ada beberapa prinsip dasar yang dianggap relevan yang terkandung dalam dokumen-dokumen hukum internasional dan praktik diplomasi.
1. Kriteria Negara
Sebagai titik awal, kita harus mengacu pada kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara. Kriteria ini meliputi:
- Wilayah permanen: Suatu negara harus memiliki wilayah yang jelas dan didefinisikan, yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasainya.
- Populasi: Negara harus memiliki jumlah penduduk yang tetap.
- Pemerintahan: Negara harus memiliki struktur pemerintahan yang efektif dan independen, yang mampu menjalankan hukum dan mengatur kehidupan politik, ekonomi, dan sosial masyarakat.
- Kemampuan untuk melakukan hubungan internasional: Negara harus mampu berkomunikasi dengan negara-negara lain dan berpartisipasi dalam sistem internasional untuk menjaga hubungan diplomatik dan konsuler.
2. Pengakuan Internasional
Pengakuan sebagai negara oleh negara-negara lain merupakan salah satu unsur penting untuk dianggap sah dan autentik. Ada dua teori yang memandu pengakuan internasional:
- Teori Konstitutif: Menurut teori ini, pengakuan oleh negara-negara lain adalah hal yang menentukan kedaulatan dan keberadaan suatu negara. Dengan kata lain, sebuah entitas hanya bisa dianggap sebagai negara jika diakui oleh negara-negara lain.
- Teori Deklaratif: Teori ini menganggap pengakuan sebagai suatu formalitas. Menurut pandangan ini, sebuah entitas sudah menjadi negara sejak memenuhi kriteria seperti yang dimaksud dalam Konvensi Montevideo. Pengakuan hanyalah sebuah konfirmasi dari fakta eksistensi negara tersebut.
3. Kedaulatan dan Non-Intervensi
Prinsip kedaulatan dan non-intervensi juga merupakan bagian penting dalam rumusan dasar negara yang sah dan autentik. Prinsip-prinsip ini mencakup:
- Kedaulatan: Setiap negara memiliki hak untuk menentukan urusan dalam negeri tanpa gangguan dari negara lain.
- Non-Intervensi: Negara-negara diharuskan menghormati hak untuk kedaulatan dan tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
4. Keanggotaan dalam Organisasi Internasional
Keanggotaan dalam organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga menjadi salah satu indikator penting dalam menilai status sah dan autentik suatu negara.
Kesimpulannya, rumusan dasar negara yang sah dan autentik tercantum dalam prinsip-prinsip dasar hukum internasional, praktik diplomasi, dan keanggotaan dalam organisasi internasional. Kriteria semacam ini membutuhkan suatu entitas untuk memiliki wilayah, populasi, pemerintahan, dan kemampuan untuk menjalin hubungan internasional; memperoleh pengakuan internasional; menghormati prinsip kedaulatan dan non-intervensi; dan bergabung dengan organisasi internasional.












