Peraturan dalam masyarakat ada banyak macamnya, mulai dari yang tertulis hingga yang tidak tertulis, berisi perintah atau larangan, dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi. Namun, apakah kita tahu apa sebenarnya nama dari peraturan seperti ini?
Pengertian Hukum
Peraturan yang karakteristiknya seperti yang disebutkan di atas dikenal sebagai hukum. Kata ‘hukum’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘hukm’ yang berarti keputusan. Dalam konteks yang lebih luas, hukum adalah kumpulan norma atau aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga berwenang untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Hukum memiliki kekuatan yang sah dan jika dilanggar dapat berakibat pada sanksi hukum.
Klasifikasi Hukum
Dalam klasifikasi hukum, ada dua jenis utama, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Hukum Tertulis, juga dikenal sebagai hukum positif, adalah hukum yang secara eksplisit disusun dan digagas oleh lembaga berwenang seperti pemerintah atau lembaga legislatif. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan lainnya di Indonesia.
- Hukum Tidak Tertulis disebut juga dengan hukum adat atau hukum tradisional. Hukum ini merupakan sistem norma dan nilai yang telah turun-temurun dan berlaku dalam suatu masyarakat. Meskipun tidak tertulis, namun hukum adat memiliki kekuatan hukum di mata masyarakat setempat dan biasanya diatur berdasarkan kebiasaan.
Sanksi Hukum
Tujuan utama dari hukum adalah menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, hukum memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar norma-norma tersebut. Sanksi hukum ini bisa berupa pidana, denda, atau hukuman lainnya yang mengatur oleh hukum yang berlaku.
Jadi, peraturan baik tertulis atau tidak tertulis, berisi perintah atau larangan yang merupakan norma, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, disebut sebagai hukum.