Kewarganegaraan adalah pengikatan hukum antara individu dengan negara tertentu. Kewarganegaraan menjadi penanda identitas seseorang, terutama dalam konteks hukum dan administrasi. Dikutip dari laman resmi United Nations (PBB), mayoritas orang di dunia memiliki satu kewarganegaraan, namun ada juga orang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Jadi, apa sebenarnya istilah untuk seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan? Jawabannya adalah “bikewarganegaraan” atau dalam istilah Inggris dikenal sebagai “dual citizenship” atau “multiple citizenship”.
Pengertian Bikewarganegaraan
Bikewarganegaraan adalah suatu status di mana seseorang secara hukum merupakan warga negara dari dua atau lebih negara. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti pernikahan, keturunan, ataupun naturalisasi (proses formal penerimaan warga negara asing menjadi warga negara baru).
Status bikewarganegaraan ini tentu saja memiliki berbagai implikasi, baik positif maupun negatif. Dari segi positif, seseorang dengan bikewarganegaraan memiliki hak dan akses yang lebih luas, seperti bisa bekerja dan tinggal secara legal di lebih dari satu negara. Di sisi lain, ada juga implikasi negatif seperti kemungkinan adanya konflik hukum antar negara atau kewajiban membayar pajak di lebih dari satu negara.
Regulasi Bikewarganegaraan
Regulasi mengenai bikewarganegaraan sangat berbeda-beda tergantung pada negara. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, menerima dan mengakui bikewarganegaraan. Namun, beberapa negara lainnya seperti Jepang dan India tidak mengakui status tersebut dan meminta warganya untuk memilih salah satu kewarganegaraan saja.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan berbagai implikasi dan regulasi, penting bagi seseorang dengan bikewarganegaraan untuk memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Melalui pemahaman tersebut, mereka dapat memanfaatkan hak dan akses mereka sebaik mungkin, sekaligus memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara dengan baik.
Jadi, jawabannya apa? Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut sebagai seseorang dengan status bikewarganegaraan atau dual/multiple citizenship.