Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan bagian utama dari suatu konstitusi negara, yang mencakup dasar dan landasan suatu pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pembukaan Undang-Undang Dasar ini memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Siapakah yang Mengukuhkan Pembukaan Undang-Undang Dasar?
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia dikukuhkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia ini didirikan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh Pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Jenderal Koiso Kuniaki, yang semula dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas untuk persiapan teknis terkait kemerdekaan Indonesia, yang meliputi penyusunan undang-undang dasar, struktur pemerintahan, dan symbols negara.
Kapan Pembukaan Undang-Undang Dasar Dikukuhkan?
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia dikukuhkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hari yang sama, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang dihadiri oleh anggota-anggotanya. Selama sidang tersebut, pembukaan Undang-Undang Dasar beserta sila-sila dalam Pancasila disetujui dan ditambahkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Proses pengesahan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini terjadi beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Pasca pengesahan pembukaan UUD, Indonesia mulai menyusun pemerintahan yang berlandaskan konstitusi tersebut sebagai dasar negara dan pemerintahannya.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bukti komitmen para pendiri bangsa Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Sampai saat ini, isi dan semangat dari pembukaan UUD 1945 masih menjadi landasan hukum dan moral bagi pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.












