Pada awal kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi yang dapat menjadi panduan dan dasar penyelenggaraan negara menjadi sangat penting. Proses penyusunan konstitusi ini, yang dikenal juga sebagai Undang-Undang Dasar (UUD), tentu melibatkan banyak pihak dan proses, salah satunya adalah penghalusan bahasa pada rancangan UUD tersebut.
Panitia penghalus bahasa ini memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan konstitusi karena mereka harus dapat menuangkan apa yang diinginkan oleh pembuat konstitusi dalam bahasa yang jelas, namun tetap tegas dan kuat. Ketua dari panitia ini tentu memegang peran yang sangat penting karena harus memastikan bahwa semua anggota panitia dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Secara historis, ketua dari Panitia Penghalus Bahasa Rancangan Undang-Undang Dasar adalah Prof. Mr. Sunario. Prof. Mr. Sunario merupakan seorang ahli hukum dan diplomat senior asal Indonesia yang memiliki pengalaman dan reputasi yang kuat dalam bidang hukum dan diplomasi.
Prof. Mr. Sunario lahir di Surakarta pada tanggal 20 Mei 1902 dan meninggal di Jakarta pada 20 November 1990. Dia dikenal sebagai orang yang memiliki penguasaan bahasa yang baik dan pemikiran hukum yang jernih, membuatnya menjadi pilihan yang tepat untuk memimpin Panitia Penghalus Bahasa Rancangan UUD.
Prof. Mr. Sunario juga memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam bidang hukum. Dia meraih gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum dari Universitas Gadjah Mada dan juga pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia.
Pemimpinannya dalam Panitia Penghalus Bahasa Rancangan UUD ini merupakan salah satu kontribusi terpenting Prof. Mr. Sunario terhadap negara Republik Indonesia, meninggalkan warisan dalam bentuk konstitusi yang menjadi dasar berdirinya negara ini.
Jadi, jawabannya apa? Ketua Panitia Penghalus Bahasa Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) adalah Prof. Mr. Sunario.